PERINGATAN KERAS BAGI AMIL ZAKAT
(Jangan Mengambil Hadiah, Mark-up atau Komisi Belanja)
Oleh: Drs. Hamzah Johan
(Pimpinan Baznas Kota Batam 2015-2020)
A. MUQADDIMAH
Amil zakat pengemban tugas mulia sebagai pengumpul, pengelola, pendistribusi dan pemberdayaan zakat yang diberi status sebagai mujahidin atau pejihad zakat. Namun didalam berkiprah ada kemungkinan Sang Amil melanggar rambu-rambu perzakatan, seperti mark-up (menaikkan, menggelembungkan harga) perbelanjaan, mengambil komisi belanja, atau menerima hadiah.
Rasulllah SAW sangat marah kepada perilaku amil zakat tersebut, sebagaima diriwayatkan dalam Hadits Shahih Bukhari dan Sunan Ad-Darimi :
٦١٤٥ - حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّهُ أَخْبَرَههُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعْمَلَ عَامِلًا فَجَاءَهُ الْعَامِلُ حِينَ فَرَغَ مِنْ عَمَلِهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي فَقَالَ لَهُ أَفَلَا قَعَدْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ فَنَظَرْتَ أَيُهْدَى لَكَ أَمْ لَا ثُمَّ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشِيَّةً بَعْدَ الصَّلَاةِ فَتَشَهَّدَ وَأَثْنَى عَلَى اللَّهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَمَا بَالُ الْعَامِلِ نَسْتَعْمِلُهُ فَيَأْتِينَا فَيَقُولُ هَذَا مِنْ عَمَلِكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي أَفَلَا قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَنَظَرَ هَلْ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا جَاءَ بِهِ لَهُ رُغَاءٌ وَإِنْ كَانَتْ بَقَرَةً جَاءَ بِهَا لَهَا خُوَارٌ وَإِنْ كَانَتْ شَاةً جَاءَ بِهَا تَيْعَرُ فَقَدْ بَلَّغْتُ فَقَالَ أَبُوو حُمَيْدٍ ثُمَّ رَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ حَتَّى إِنَّا لَنَنْظُرُ إِلَى عُفْرَةِ إِبْطَيْهِ قَالَ أَبُو حُمَيْدٍ وَقَدْ سَمِعَ ذَلِكَ مَعِي زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَلُوهُ
6145. Telah menceritakan kepada kami Abul yaman telah memberitakan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri mengatakan; telah menceritakan kepadaku Urwah dari Abu Humaid As Sa'idi bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam mempekerjakan karyawan zakat ('amil). Setelah selesai dari kerjanya, 'amil tadi mendatangi Nabi dan berujar; 'Wahai Rasulullah, ini untuk kalian dan ini dihadiahkan untukku'. Lantas Nabi bersabda: "tidakkah kamu duduk-duduk saja di rumah ayahmu atau ibumu kemudian kamu cermati, apakah kamu memperoleh hadiah ataukah tidak?" Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berdiri diwaktu sore setelah berdoa, bersyahadat, dan memuji Allah dengan puji-pujian yang semestinya bagi-Nya, kemudian beliau memulai: "Amma ba'du. Ada apa gerangan dengan 'amil zakat yang kami pekerjakan, dia mendatangi kami dan berujar; 'Ini dari pekerjaan kalian dan ini hadiah untukku, tidakkah ia duduk-duduk saja di rumah ayahnya atu ibunya lantas ia cermati, apakah ia memperoleh hadiah ataukah tidak? Demi dzat yang jiwa Muhammad di Tangan-Nya, tidaklah salah seorang diantara kalian mengambil harta tanpa haknya, selain pada hari kiamat nanti harta itu ia pikul diatas tengkuknya, dan jika unta, ia akan memikulnya dan mengeluarkan suara unta, dan jika sapi, maka sapi itu dipikulnya dan melenguh, dan jika harta yang ia ambil berupa kambing, maka kambing itu akan mengembik. Sungguh telah kusampaikan." Kata Abu Humaid; 'kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengangkat tangannya hingga kami melihat warna putih ketiaknya.' Abu Humaid berkata; 'dan telah mendengar hal itu bersamaku adalah Zaid bin Tsabit, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka tanyailah dia.'
B. KANDUNGAN HADITS
Hadits tersebut memuat kandungan :
1. Rasulullah sangat marah pada amil zakat yang menerima hadiah atau dengan sengaja mengambil keuntungan pribadi ( termasuk me-mark-up perbelanjaan atau menerima komisi dari perbelanjaan tersebut). Kemarahan Rasulullah tersebut sangat jelas tergambar pada hadits diatas :
'Wahai Rasulullah, ini untuk kalian dan ini dihadiahkan untukku'. Lantas Nabi bersabda: "tidakkah kamu duduk-duduk saja di rumah ayahmu atau ibumu kemudian kamu cermati, apakah kamu memperoleh hadiah ataukah tidak?".
Kemudian Rasulullah secara resmi menyampaikannya di atas mimbar pada sore harinya. Ini menunjukkan keseriusan Rasulullah bahwa menerima hadiah atau yang sepadan dengannya seperti menerima komisi perbelanjaan atau mark-up perbelanjaan Amil Zakat sangat dimurkai.
2. Kalimat hadits yang menyebutkan :
“ فَقَالَ لَهُ أَفَلَا قَعَدْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ فَنَظَرْتَ أَيُهْدَى لَكَ أَمْ لَا “
"tidakkah kamu duduk-duduk saja di rumah ayahmu atau ibumu kemudian kamu cermati, apakah kamu memperoleh hadiah ataukah tidak?".
Ini sebagai dalil bahwa hadiah (mark-up, komisi dll.) itu tidak akan diperoleh tanpa fasilitas atau tanpa bekerja sebagai Amil Zakat.
3. Mengambil hadiah (mark-up, komisi perbelanjaan dsb) bukan menjadi hak Amil Zakat, sebagaimana sabdanya :
“ فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ “
“Maka demi dzat yang jiwa Muhammad di Tangan-Nya, tidaklah salah seorang diantara kalian mengambil harta tanpa haknya, selain pada hari kiamat nanti harta itu ia pikul diatas tengkuknya”.
C. FATWA MUI (MAJLIS ULAMA INDONESIA).
Sebagai bahan pertimbangan dan pedoman bahwa menerima hadiah atau yang sepadan dengannya telah difatwakan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia), Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 Menetapkan Tentang Amil Zakat, bagian Pertama pada Point 8 dan 9 menyebutkan :
(8). Amil tidak boleh menerima hadiah dari muzakki dalam kaitan tugasnya sebagai Amil.
(9). Amil tidak boleh memberi hadiah kepada muzakki yang berasal dari harta zakat.
D. PENUTUP
1. Hadiah atau yang sepadan dengannya seperti komisi belanja atau melakukan mark-up (menaikan, menggelembungkan harga) perbelanjaan dalam kaitan tugas sebagai Amil Zakat adalah perbuatan Dosa.
2. Amil Zakat baik dari unsur Pimpinan mau pun unsur Pelaksana berhati-hatilah terhadap hadiah, komisi belanja atau mark-up tersebut karena dapat mendatangkang murka Allah SWT.
3. Menghindarkan diri dari hal hadiah, komisi belanja atau mark-up tersebut sebagai misi Baznas yang Amanah, Transparan dan Profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar