Tafsir Surat At-Taubah ayat 60
Oleh: Drs. Hamzah Johan
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengelola-pengelolanya, para mu’allaf, serta untuk para budak, orang-orang yang berhutang, dan pada sabilillah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang telah diwajibkan Allah. Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”. (At-Taubah: 60)
A. Al-Mufradat
Kata as-Sadaqat yang disebutkan dalam surat at-Taubah ayat 60 adalah bermakna zakat atau sedekah wajibah.
Makna huruf lam pada firman-Nya lilfuqara’, Imam Malik berpendapat bahwa ia sekedar berfungsi menjelaskan siapa yang berhak menerimanya agar tidak keluar dari delapan asnaf/kelompok yang disebutkan.
B. Kandungan Ayat
Delapan asnaf/golongan yang berhak menerima Zakat, yaitu :
1. Fakir
Mengenai orang-orang fakir diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda."
Zakat itu tidak halal bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi bermata pencaharian. (HR. Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Turmuzi)
2. Miskin
“Orang miskin itu bukanlah orang yang suka berkeliling meminta-minta kepada orang lain, lalu ia pergi setelah diberi sesuap atau dua suap makanan. dan setelah diberi sebiji atau dua biji buah kurma. Mereka (para sahabat) bertanya, "Lalu siapakah orang yang miskin itu, wahai Rasulullah?, Nabi Saw. bersabda: Orang yang tidak menemukan kecukupan yang menjamin kehidupannya; dan keadaannya tidak dikenal, hingga sulit untuk diberi sedekah; dan ia tidak pernah meminta sesuatu pun dari orang lain.(HR. Bukhari dan Muslim).
3. ‘Amilin
'Amilin adalah orang-orang yang ditugasi oleh Rasulullah, khulafaurrasyidin atau pemerintah untuk mengelola zakat. Mereka ditugaskan mengumpulkan, mendistribusikan dan memberdayakan zakat: mereka mendapat hak dari sebagian zakat. Tetapi para 'amilin itu tidak boleh dari kalangan kerabat Rasulullah Saw. yang haram memakan harta zakat. karena berdasarkan apa yang disebutkan di dalam kitab Sahih Muslim, dari Abdul Muttalib ibnu Rabi'ah ibnul Haris yang mengatakan bahwa ia pergi bersama Al-Fadl ibnu Abbas menghadap Rasulullah Saw. untuk menawarkan dirinya menjadi amil zakat. Tetapi Rasulullah Saw. bersabda:
“Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad, tidak pula bagi keluarga Muhammad. Sesungguhnya zakat itu hanyalah kotoran (harta) manusia.(HR. Muslim).
4. Muallaf
Adapun mengenai muallafah qulubuhum atau orang-orang yang dijinakkan hatinya untuk masuk Islam, mereka terdiri atas berbagai golongan. Antara lain ialah orang yang diberi agar mau masuk Islam, seperti apa yang pernah dilakukan oleh Nabi Saw. kepada Safwan ibnu Umayyah. Beliau Saw. memberinya bagian dari ghanimah Perang Hunain, padahal Safwan ibnu Umayyah ikut dalam Perang Hunain dalam keadaan masih musyrik.
5. Ar-Riqab
Ibnu Abbas dan Al-Hasan mengatakan bahwa tidak mengapa budak dimerdekakan dari harta zakat. Pendapat ini dikatakan oleh mazhab Imam Ahmad, Imam Malik, dan Ishaq. Dengan kata lain, istilah ar-riqab lebih umum, mencakup mukatab dan lainnya. Harta zakat itu dibelikan budak, lalu dimerdekakan.
Di dalam kitab Musnad disebutkan melalui Al-Barra ibnu Azib yang mengatakan bahwa pernah datang seorang lelaki. lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, tunjukkanlah aku kepada suatu amal yang dapat mendekatkan diriku ke surga dan menjauhkan diriku dari neraka." Maka Nabi Saw. bersabda:
“Merdekakanlah budak dan lepaskanlah tanggungan (leher)nya. Lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah, bukankah pengertian keduanya sama?" Rasulullah Saw. menjawab: Tidak. Memerdekakan budak artinya kamu memerdekakannya sendiri, sedangkan melepaskan tanggungannya ialah kamu membantu pelunasannya.”
6. Al-Gharimun
Adapun istilah gharimun atau orang-orang yang berutang, mereka terdiri atas beberapa golongan. di antaranya ialah orang yang menanggung suatu tanggungan atau menjamin suatu utang, hingga ia diharuskan melunasinya. lalu utangnya itu menghabiskan semua hartanya. Atau ia tenggelam dalam utangnya sehingga tidak mampu melunasinya, atau utang yang menghabiskan semua hartanya itu ia lakukan dalam maksiat, kemudian ia bertobat. maka terhadap mereka semua diberikan sebagian dari harta zakat.
7. Sabilillah
Adapun mengenai sabilillah, di antara mereka adalah orang-orang yang berperang tetapi tidak memperoleh hak (gaji/bayaran) dari pemerintah.
Menurut Imam Ahmad dan Al-Hasan ibnu Ishaq, melakukan ibadah haji termasuk sabilillah, karena berdasarkan hadis yang me-nas-kannya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil ialah seorang musafir yang melewati suatu kota, sedang¬kan ia tidak lagi mempunyai suatu bekal pun untuk melanjutkan perjalanannya. Maka ia diberi dari harta zakat sejumlah bekal yang cukup untuk memulangkannya, sekalipun di negerinya dia adalah orang yang berharta. Demikian pula hukumnya terhadap orang yang hendak melaku¬kan suatu perjalanan dari negerinya, sedangkan ia tidak mempunyai bekal; maka ia dapat diberi dari harta zakat untuk bekal yang mencukupinya pulang pergi.
C. Kesimpulan
Shadaqah yang disebut dalam surat At-Taubah ayat 60 bermakna zakat. Yang berhak menerima zakat tersebut ada delapan golongan yaitu; Fakir, Miskin, ‘Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Sabilillah dan Ibnu Sabil.
Wallahu a'lam.
BERZAKAT lebih afdhol di Baznas Kota Batam karena sesuai dengan syari'at Islam dan Undang-undang.
BalasHapus