Jumat, 18 Maret 2016

Pembentukan UPZ Baznas Kota Batam

Assalamu'alaikum wr.wb.
Yth. Para Hamba Allah
di Tempat.

Mengingat Ramadhan semakin dekat, maka bagi Masjid/Sekolah/Perusahaan/dll yang belum punya SK UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Baznas Kota Batam dapat terlebih dahulu mengusulkan nama-nama calon Pengurusnya melalui:
1. E_mail : baznaskota.batam@baznas.go.id

Atau langsung isi di sites Baznas Kota Batam;

3. Langsung ke Kantor Baznas Kota Batam

Struktur Calon Pengurus UPZ tsb minimal 3, yakni:
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
Dan dapat ditambahkan unsur Penasehat/Pembina dan Bidang, sesuai dengan kebutuhan setempat, contoh:
A. Pembina/Penasehat
     1......
     2......
B. Pelaksana
     1. Ketua                     :
     2. Sekretaris            :
     3. Bendahara            :
C. Seksi/Bidang/Devisi
     1. Pengumpulan       :
     2. Pendistribusian   :
Catatan : Cantumkan Nama Masjid/Sekolah/Perusahaan/dll dan Alamat yang Jelas.
Setelah usulan tersebut kami terima, maka segera kami proses dengan langkah2 sbb :
1. Konfirmasi
2. Mempersiapkan SK UPZ nya.
3. Menyerahkan SK UPZ tsb di Alamat UPZ dimaksud.

Keuntungan menjadi UPZ Baznas :
1. Legalitas:
Dengan menjadi UPZ BAZNAS, instansi/lembaga secara hukum sudah sah bertindak melakukan kegiatan pengumpulan zakat berdasarkan SK (Surat Keputusan) Ketua BAZNAS.
2. Standarisasi Kualitas:
Dengan menjadi UPZ BAZNAS, operasional UPZ telah distandarisasi sesuai prinsip pengelolaan zakat yang benar
3. Optimalisasi Pelayanan:
Pelayanan yang diberikan oleh UPZ BAZNAS semakin optimal dengan adanya kewenangan memberikan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang dicetak oleh BAZNAS. BSZ tersebut dapat dijadikan sebagai bukti bahwa zakat yang dibayarkan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (zakat sebagai deductible items)
4. Berkualitas dan Berkembang:
Kualitas pelayanan akan semakin meningkat dan berkembang dengan berbagai program upgrading (pelatihan) yang diselenggarakan oleh BAZNAS
5. Bagian dari Jaringan Zakat Nasional:
Sebagai bagian dari jaringan zakat nasional, ada standarisasi kebijakan, sistem, prosedur, materi sosialisasi, dll sehingga upaya menanggulangi kemiskinan melalui pendayagunaan ZIS dapat terukur dengan jelas.
Demikian. Atas perhatiannya terimakasih, semoga Allah Menolong kita semua. Amin
Drs. Hamzah Johan (waka 1 Baznas Kota Batam)



1 komentar: