Kemenag Terbitkan Aturan Baru untuk LAZ
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerbitkan regulasi baru mengenai pemberian izin lembaga amil zakat (LAZ). Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Mentri Agama (KMA) Nomor 333 Tahun 2015 yang ditandatangani 6 November 2015 lalu.
Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama RI Jaja Jaelani mengatakan KMA Nomor 333 Tahun 2015 merupakan turunan dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 14 Tahun 2014 pedoman pemberian izin LAZ.