Pengertian, Sejarah dan Hikmah Zakat
Drs. Hamzah Johan
Pengertian Zakat
Zakat dalam bahasa Indonesia merupakan asal dari bahasa Arab “az-zakâh”. Ia adalah masdar dari fi’il madhi “zakâ”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci. Seperti pada firman Allah SWT:
قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا
Secara istilah fiqhiyah, Zakat ialah sebuah ungkapan untuk seukuran yang telah ditentukan dari sebagian harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu, ketika telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Harta ini disebut zakat karena sisa harta yang telah dikeluarkan dapat berkembang lantaran barakah doa orang-orang yang menerimanya. Juga karena harta yang dikeluarkan adalah kotoran yang akan membersihkan harta seluruhnya dari syubhat dan mensucikannya dari hak-hak orang lain di dalamnya.
Selain nama zakat, al-Qur'an menggunakan kata shadaqah yang berarti shadaqah wajibah (shadaqah yang bersifat wajib) yang berarti zakat itu sendiri. Karena seperti yang kita tahu shadaqah hukumnya sunnah, namun dalam al-Qur'an ada ayat yang menggunakan kata shaqah yang bermakna zakat. Seperti dalam surat At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
Artinya: “Sesungguhnya shadaqah-shadaqah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60)
Ayat ini kemudian menjadi dasar tentang golongan siapa saja yang berhak untuk menerima zakat.
Sejarah Pensyariatan Zakat
Pada dasarnya, kewajiban zakat bukan khususiah ummat Islam. Zakat telah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu. Dalam Islam, pensyariatan zakat dilakukan dalam beberapa fase. Pada periode Mekah, sebenarnya telah turun ayat-ayat tentang perintah zakat, diantaranya adalah firman Allah:
وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ، لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya: “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”. (QS. Al-Ma’arij: 24-25)
Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan bahwa mengenai awal turunya perintah zakat terdapat perselisihan pendapat dikalangan ulama. Ibnu Huzaimah dalam shahihnya mengatakan bahwa kewajiban zakat turun sebelum hijrah. Menurut pendapat yang shahih, dan menjadi pendapat mayoritas ulama, pensyariatan zakat terjadi pada tahun ke-8 setelah Rasulullah SAW melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah, sebelum diturunkannya kewajiban puasa ramadhan.
Hukum dan Dalil Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Hukum mengeluarkannya pun wajib 'ainy, termasuk bayi yang baru lahir yang masih ditanggung orang tuanya. Demikian pula orang yang menolak atau mengingkari kewajiban zakat sedangkan ia mampu untuk membayarnya, maka ia dihukumi kufur. Dalil al-Qur'an tentang perintah zakat sangat banyak. Seperti salah satunya ayat berikut:
أَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ
Artinya: “Dirikanlah shalat dantunaikanlah zakat”. (QS. Al-Baqarah: 43)
Perintah semacam ini, diulang hingga pada 32 tempat dalam al-Quran. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan zakat sangat penting dalam syariat Islam.
Dalil-dalil zakat dalam hadits juga sangat banyak, diantaranya adalah sabda Rasulullah SAW:
بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، والحج، وصوم رمضان
Artinya: “Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi tiada Tuhan selan Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan haji dan puasa ramadhan”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Mu’adz ketika ia diutus ke Yaman: “Jika mereka taat, maka kabarkanlah bahwa Allah mewajibkan mereka shadaqah yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang faqir mereka”.
Disamping ayat al-Quran dan hadits, kewajiban zakat juga disokong dengan pendapat ulama (ijma’). Ulama Islam dalam setiap masa hingga saat ini sepakat akan kewajiban zakat ini. Para sahabatpun sepakat bahwa orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat boleh diperangi sebagaimana pada masa Khalifah Abu Bakar ra. seusai Rasulullah wafat.
Hikmah dan Fungsi Zakat
Hikmah dan fungsi zakat sangat banyak, apalagi ibadah yang satu ini bersifat sosial. Secara global hikmah dan fungsinya kembali kepada kebaikan pemberi dan penerima zakat, yang pada tahap selanjutnya, memberikan kebaikan dan kesejahteraan sosial secara menyeluruh. Berikut adalah sebagian hikmah dan fungsi zakat:
1. Zakat dapat membiasakan muzakki (pemberi zakat) untuk bersifat dermawan, dan melepaskan dirinya dari sifat-sifat bakhil, apalagi jika ia mampu merasakan manfaatnya, serta menyadari bahwa zakat mampu mengembangkan harta yang dimiliki.
2. Zakat dapat memperkuat jalinan ukhuwah dan mahabbah antara diri muzakki dan orang lain. Jika kepopuleran zakat dapat tergambarkan, hingga setiap muslim sadar diri untuk menunaikannya, maka tergambarkan pula nuansa kasih sayang, kuatnya persatuan, dan teguhnya persaudaraan.
3. Zakat mampu memperkecil jarak kesenjangan sosial, menghilangkan kecemburuan sosial dan meredam tingkat kejahatan.
4. Zakat mampu mengentaskan kemiskinan yang pada akhirnya memperkecil angka pengangguran dan membangkitkan geliat perekonomian.
5. Zakat adalah sarana yang paling manjur dalam mensucikan hati dari sifat-sfat dengki, hasud dan dendam, dimana ketiga sifat ini adalah penyakit utama masyarakat yang paling mematikan. Dalam hal ini Allah berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS. At-Taubah: 103)
6. Zakat menghilangkan sifat cinta dunia, yang merupakan sumber segala kesalahan
7. Zakat adalah pelebur dosa dan penyembuh berbagai macam penyakit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar